KPU, Kapolres dan LO Paslon Sepakat Tetapkan Jumlah Pengikut Saat Pendaftaran, Ini Jumlahnya

    KPU, Kapolres dan LO Paslon Sepakat Tetapkan Jumlah Pengikut Saat Pendaftaran, Ini Jumlahnya
    Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw bersama Unsur Forkopinda dalam kegiatan Media Gatheeing

    BITUNG - Media Gathering Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur  Sulawesi Utara serta Walikota dan Wakil Walkjota Bitung Tahun 2024, KPU Kota Bitung Gandeng  Waratawan Senin (26/08/2024).

    Kegiatan berlangsung di Kafe Bakudapa Kelurahan Btung Barat satu Kecamatan Maesa Kota Bitung hadir sebagai pemateri Kajari Bitung Dr. Yadyn SH MH, Kapolres Bitung AKBP Albertr Zai SH. SIK MH dan Dandim 1310 Bitung Letkol Czi Hadif Tupen. 

    Hadir dalam kegiatan, Selain Ketua KPU Deslie Sumampouw SE, Frangky Takasihaeng,   Kabag OPS Kompol Karel Tagay SH, Kasat Intel, Pemerhati Politik serta Kedua LO Pasangan Calon.

    Ketua KPU Deslie Sumampouw dalam penyampaiannya mengatakan, KPU wajib melakukan kesetaraan paslon dalam pendaftaran.

    Persiapan pelaksanaan tahapan pendaftaran jelas Deslie sudah hampir rampung.  Termasuk rencana pengamanan jalannya tahapan oleh Polri dan TNI. Karena itu diapun berharap kerjasama semua pihak untuk mensukseskan agenda itu.

    Terkait  pengamanan, telah disepakati bersama antara Polri, TNI dan Liaison Officer (LO) masing-masing bakal calon soal mekanisme pendaftaran, yang meliputi jumlah massa yang akan hadir saat pendaftaran, pelaksanaan konvoi oleh massa pendukung, serta tata tertib selama tahapan pendaftaran.

    Pembatasan Massa pendukung saat melakukan pendaftaran ke Kantor KPU.  Deslie mengusulkan untuk massa pengikut saat pendaftaran bagi setiap pasangan calon dibatasi 500 orang untuk kenyamanan dan keamanan 

    "  Bagi setiap Paslon maksimal 500 orang plus kendaraan roda empat dan roda dua. Pembatasan jumlah ini dimaksudkan agar tahapan pendaftaran berjalan tertib dan bisa dikendalikan.".tukasnya.

    Sementara Kapolres Bitung AKPB Albert Zai, SH SIK, MH menyampaikan bahwa memang perlu dilakukan pembatasan massa bagi setiap pasangan Calon. Termasuk juga dengan konvoi. tidak dilarang. tapi yang penting harus tertib.

    " Jangan menghunakan Knalpo Brong. Dan jangan mengonsumsi miras, serta membawa sajam, jika kedapatan pasti akan kami tindak, ” dan amanakan orang-orang itu selama pendaftaran di KPU, " tegas Kapolres 

    " Sudah kita sepakati bersama terkait jumlah Massa yang akan datang di KPU,   tentunya personil Polres sudah siap melakukan pengamanan jalannya pendaftaran yang akan berlangsung mulai 27 hingga  29 Agustus 2024 nanti, ” Tutupnya.

    Senada juga disampaiman  Pihak LO Paslon setelah di koordinasikan pun sepakat adanya Ketentuan pembatasan jumlah orang yang akan mengiringi Paslon pendaftaran ke KPU kota Bitung yang akan di mulai hari Selasa  tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 nanti. (AH)

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Heboh, Lelaki JL Mati Gantung diri di Atas...

    Artikel Berikutnya

    Kajari Bitung, Sentil Proses Strategi Penanganan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Narsum Rakor Bawaslu, Kapolres Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilukada Dengan Damai
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami