Gegara Curanmor. Tersangka dibawa Umur Ini Terancam Pidana 7 Tahun Penjara

     Gegara Curanmor. Tersangka dibawa Umur Ini Terancam Pidana 7 Tahun Penjara
    Kapolres Bitung AKNP Albert Zai didampingi Kasue Humas IPTU Natip Anggai dan Kasat Reskrim Iptu Gede Indra dalam Press Confrence

    BITUNG - Press Cofrence, pengungkapan kasus Pidana pencurian kendaraan bermotor  (curanmor) roda dua, tersangka atas nama alias Jul  (15) pada tanggal 22 Juni 2024.

    Adapun Kronologis kejadian Jelas Kapolres,  awal mula penangkapan terjadi sebelum penangkapan, jadi seminggu sebelum penahanan ini tersangka berhasil diamankan Tim Tarsius di jalan.

    Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap unit kendaraan yang digunakan tersangka Jul ini tidak dapat menunjukan dokumen. akhirnya di bawa ke Polres dan diamankan.

    Sesampainya di Polres Lanjut Kapolres,   dia menjelaskan  bahwa Motor ini adalah motor hasil curian. Namun karena merasa menyesal, takut dan di bawa umur hingga pada saat itu  anak ini dikembalikan kembali.

    " Dan Untuk unit sepeda motor kita kembalikan kepada pemiliknya." Kata Kapolres.

    melanjutkan. Kapolres mengungkapkan, berselang 3 hari setelah itu, Tim Tarsius menemukan kembali tersangka ini di jalan dengan membawa sepeda motor jenis Beat. Tersangkapun bersama sepeda motornya di bawa ke kantor dan ternyata motor ini motor hasil curian juga.

    " Akhirnya korban kita hubungi untuk membuat laporan di tanggal 17 Juni, namun masih dalam pengawasan tersangka ini kabur." Jelasnya.

    Ditambahka Kapolres, tanggal 22 Juni, Tim Tarsius bersama Resmob menangkap tersangka lagi dengan motor jenis Beat, Kemudian di hubungi korban dan korban membuat laporan polisi.

    Dari hasil pengembangan dari dua unit sepeda motor yang di sita, tersangka masih menyimpan satu unit lagi di rumah temannya yang saat ini menjadi DPO. Kita sita kendaraan tersebut dan di kembalikan kepada pemiliknya,   karena tidak ingin melapor.

    " Ini sama dengan kasus yang pertama, Si korban juga tidak ingin melapor. Jadi yang melapor adalah hasil tangkapan yang kedua dan ketiga, " jelas Kapolres

    " Adapun Pasal yang disangkakan pasal 363 Ayat 1 angka 3 dan 4 yaitu dilakukan di malam hari dan secara bersama-sama. Dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara."  pungkasnya. (AH)

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Satres Narkoba Polres Bitung Bekuk Dua Tersangka...

    Artikel Berikutnya

    Bimtek Simulasi Pantarlih dan Penggunaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Narsum Rakor Bawaslu, Kapolres Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilukada Dengan Damai
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami